π KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
Udara bersih adalah hak setiap orang. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan area yang dilarang untuk merokok, menggunakan rokok elektronik (vape), menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
π Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
π₯ Fasilitas pelayanan kesehatan
π Tempat proses belajar mengajar
π Tempat anak bermain
π Tempat ibadah
π Angkutan umum
π’ Tempat kerja
π³ Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Dengan mematuhi aturan KTR, kita turut melindungi:
π Anak-anak dari paparan asap rokok.
π Ibu hamil dan kelompok rentan.
π Keluarga, teman, dan masyarakat di sekitar kita.
Mari mulai dari diri sendiri:
π Tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan.
π Tidak menggunakan vape atau rokok elektronik.
π Tidak mempromosikan produk tembakau.
Lingkungan sehat dimulai dari komitmen kita bersama. Katakan YA untuk udara bersih, dan TIDAK untuk asap rokok! πΏ
#PuskesmasTegalrejo#KawasanTanpaRokok#KTR#GERMAS#HidupSehat#StopMerokok
