Previous
Next

BERITA TERBARU

VISI MISI DAN PROFIL PUSKESMAS TEGALREJO

PELAYANAN RAWAT JALAN

Puskesmas Tegalrejo merupakan puskesmas rawat jalan yang melayani pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Tegalrejo

KEGAWAT DARURATAN

Pelayanan Gawat darurat adalah pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multidisiplin ilmu. Pelayanan Kegawatan dilaksanakan di Ruang Tindakan sesuai dengan Jam Kerja Puskesmas karena Puskesmas Tegalrejo adalah puskesmas rawat jalan.

KONSULTASI DOKTER

konsultasi kepada dokter sebagai Penunjang Pelayanan Informasi Kesehatan dan sebagai salah satu upaya dalam meningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, dengan tujuan melayani masyarakat untuk memberikan informasi kesehatan, penyakit, dan informasi fasilitas pelayanan kesehatan

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tegalrejo Kota Salatiga mulai beroperasi pada 20 Maret 1987.

Tercapainya masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan di wilayah kerja Puskesmas Tegalrejo

  • Memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang sesuai standar
  • Memperbaiki gizi pada balita gizi buruk dan gizi kurang
  • Meningkatkan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit melalui pemberdayaan masyarakat.
  • Menjalin kemitraan yang harmonis dengan pihak yang terkait
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standart.

Puskesmas Tegalrejo merupakan puskesmas dengan wilayah kerja di Kecamatan Argomulyo  Kota Salatiga dengan alamat di Jalan Tegalrejo Raya No 69 B Kota Salatiga.

Puskesmas Tegalrejo mengampu 3 kelurahan, yaitu :

  • Kelurahan Tegalrejo
  • Kelurahan Kumpulrejo
  • Kelurahan Randuacir

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019  tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang :

  • memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
  • mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
  • hidup dalam lingkungan sehat; dan
  • memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat

Puskesmas juga memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi Puskesmas adalah :

  • Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  • Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
  • Terkait dengan fungsi puskesmas sebagai penyelenggara UKM tingkat pertama, maka puskesmas berwenang :
  • Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  • Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  • Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  • Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
  • Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas;
  • Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  • Memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
  • Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan;
  • Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit;
  • Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga; dan
  •  Melakukan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya,

Terkait dengan fungsi puskesmas sebagai penyelenggara UKP tingkat pertama, maka puskesmas berwenang :

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
  • Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
  • Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan;
  • Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia puskesmas;
  • Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan; dan
  • Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Puskesmas Tegalrejo memiliki  karyawan, yang terdiri :

  • Kepala Puskesmas : 1 orang
  • Dokter umum : 5 orang
  • Dokter gigi : 2 orang
  • Apoteker : 1 orang
  • Promkes : 2 Orang
  • Perawat : 5 orang
  • Perawat gigi : 2 orang
  • Bidan : 5 orang
  • Sanitarian : 1 orang
  • Asisten apoteker : 3 orang
  • Pranata Lab : 2 orang
  • Rekam medis : 1 orang
  • Petugas gizi : 2 orang
  • Pekarya : 2 orang
  • Sopir : 1 orang
  • Honorer & Kontrak   : 9 orang

Untuk mendapatkan info jadwal vaksin silahkan cek di media sosial kami dibawah ini :